Tuesday, October 20, 2009

A. Izin Tinggal di Jepang

Dibutuhkan Surat Izin tinggal/Visa bila ingin tinggal diJepang. Ada 27 jenis Izin tinggal,setiap jenisnya dapat melakukan kegiatan di Jepang dengan jangka waktu yang ditentukan.

1
Pemeriksaan Izin Tinggal
  Bila anda, masuk dan tinggal di Negara Jepang,memperlihatkan jenis Visanya dan jangka waktu yang telah ditentukan.
Di Pasport tertulis jenis/status Visa dan jangka waktu tinggal,Harap periksalah.

Dikeluarkan oleh : Mentri Perhukuman, Badan Imigrasi,「Pengawas Kantor Imigrasi」Brosur

 Selanjutnya ada penjelasan tentang 27 jenis Status Izin Tinggal,dan Izin hal yang lainnya yang tidak dapat melakukan kegiatan beraktifitas.
(1) Status Izin Tinggal yang dapat melakukan kegiatan(16 jenis)
Status Izin tinggal Kegiatan yang dapat dilakukan diJepang
((contoh jenis kegiatannya))
Jangka waktu
Izin tinggal
Kerja
Konsulat Pemerintah Jepang menerima perwakilan dari pemerintahan luar negri, dari Departemen luar negri seperti; Konsulat Jendral yang mempunyai perjanjian kerjasama Internasional. Dan orang yang bekerja diKonsulat Jendral beserta keluarganya mendapatakan hak istimewa untuk tinggal di Jepang.((Duta Besar luar negeri,Konsulat Jendral,Diplomatik beserta keluarganya)). Sesuai dengan jangka waktu tugas kerja Diplomatik.
Pegawai Kantor Pemerintahan Jepang menyetujui hubungan Internasional dengan Departemen Luar Negri untuk Negara asing yang memerintahkan pegawainya untuk kerja/tugas dinas dan beserta keluarga, mendapatkan hak istimewa untuk tinggal diJepang.
((Para Pegawai Departemen Luar Negri beserta keluarga)).
Sesuai dengan jangka waktu kerjanya.
Profesor Pengajar Universitas diJepang atau sekolah kursus Akademi membutuhkan tenaga kerja pengajar atau Penelitian, riset-riset yang menyangkut Pendidikan.
((Universitas Profesor/Dosen,Guru,dan lain-lain)).
(1 tahun atau 3 tahun)
Artis Seniman Yang ingin mendapatkan kepopularitasan,seperti kegiatan di Musik,Kesenian,Kesastraan.
((Pengarang,Pencipta lagu,Seniman,dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kesenian)).
(1 tahun atau 3 tahun)
Kegiatan Agama Dari suatu Perkumpulan Agama dari Negara asing yang dikontrak oleh Negara Jepang untuk menyebarkan atau menyampaikan Dakwah Agama di Jepang.
((Ulama Agama,Pastur,Paderi,dan lain-lain yang dikontrak oleh pihak Jepang)).
(1 tahun atau 3 tahun)
Wartawan Dari awalnya telah dikontrak oleh Media Press luar negri untuk meliput,mencari data-data atau kejadian penting untuk diberitakan.
((Wartawan Media asing,Kameraman,dan lain-lain yang menyangkut dengan ke Mediaan)).
(1 tahun atau 3 tahun)
Penanam Modal Perdagangan di luar negri dan bisnis lainnya di Jepang akan mulai dilaksanakan dan telah disepakati oleh pihak Jepang untuk menanam modal di Jepang.Untuk itu di - butuhkan tenaga kerja untuk mengontrol dan melakukan perdagangan dan usahanya.
((Orang yang menanam modal/Pengusaha,Pengawas Perusahaan tersebut)).
(1 tahun atau 3 tahun)
Legal dan Usaha Akunting Pengacara usaha untuk hukum Internasional, Ahli Akunting yang telah mendapatkan pengakuan resmi di Internasional dan orang yang mempunyai ijasah resmi dalam hukum untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan akuntasi dan perhitungan,seperti ((Pengacara, Ahli Akunting yang resmi, dan lain-lain)). (1 tahun atau 3 tahun)
Perawatan Medis Para Dokter Kesehatan atau yang berhubungan dengan ke Medisan yang telah mendapatkan Ijasah secara hukum untuk berkerja sebagai ahli Medis.
((Dokter Umum,Dokter Gigi,Ahli Obat(Apoteker),Perawat))
(1 tahun atau 3 tahun)
Lembaga Penilitian Ada ikatan perjanjian dengan Organisasi Pemerintah atau Swasta untuk mengadakan penilitian atau riset-riset.
((Profesor/Dosen,Para ahli yang berhubungan dengan penilitiannya)).
(1 tahun atau 3 tahun)
Pendidikan Instruktur Sekolah yang berada diJepang SD,SMP,SMA,Sekolah untuk orang buta,Sekolah untuk orang tuli Sekolah cacat mental,Sekolah kursus keterampilan,Sekolah kejuruan yang membutuhkan tenaga pengajar dari luar negri.
((Guru Bahasa asing,Guru keterampilan,Instruktur,dan lain sebagainya))
(1 tahun atau 3 tahun)
Ahli Tehnik Perusahaan Pemerintah atau Swasta yang telah melakukan ikatan kerjasama dengan perusahaan Pemerintah atau Swasta diJepang yang berhubungan dengan Ilmu teknologi,Ilmu Pengetahuan Alam yang berhubungan dengan teknologi.((Guru Bahasa asing,Guru keterampilan,Instruktur,dan lain sebagainya)) (1 tahun atau 3 tahun)
Pengetahuan urusan Sipil/ Internasional service Kegiatan/perkerjaan yang menjalin ikatan kerja dengan Organisasi Pemerintah atau Swasta diJepang dengan perkerjaan yang berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum, Ilmu Ekonomi,Ilmu Sosial,dan Ilmu keterampilan lainnya. Bisa didalam katagorikan Profesor,Dosen,Tata Usaha.((Pengusaha, Ahli Bahasa,Desainner,Penerjemah, Guru dan lain sebagainya yang berhubungan dengan sosialisasi/ kemanusiaan)) (1tahun atau 3 tahun)
Perpindahan tempat kerja Kantor Pusat atau kantor Cabang yang berada diJepang atau Perusahaan Jepang yang berada di luar negri yang memerintahkan pegawainya untuk pindah tempat tugas kerja ke negara Jepang dengan jangka waktu tertentu. Seperti pekerjaan dibidang tekinikal,urusan sipil, Internasional service dan lain-lain.
((Dinas kerja ke luar Negri))
(1tahun atau 3 tahun)
Entertainer / Seniman Pertunjukkan Drama,Hiburan,Pertunjukkan Musik,Olahraga,dan kegiatan yang berhubungan dengan Entertainment atau hiburan umum lainnya.Yang ingin Go Internasional dan ingin kepopularitasannya meningkat.
((Penyanyi, Penari,Artis/Aktor,Pemain OLahraga Profesional,dan lain sebagainnya))
(3 bulan atau 6 bulan atau 1 tahun)
Ketrampilan/ Keahlian Organisasi/Badan usaha Pemerintah atau Swasta yang berada di Jepang yang menjalin ikatan perjanjian usaha dalam batas waktu tertentu berdasarkan atas keistimewaan usaha industri yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk melakukan kegiatan usaha kerja.((Pemasak masakan luar negeri/chef,Pengelolah Industri Permata,Pilot, dan lain sebagainya)) (1tahun atau 3 tahun)
table>
(2) Izin tinggal yang tidak dapat melakukan kegiatan (6 jenis)

Status Izin tinggal

Kegiatan yang dapat dilakukan diJepang
((contoh jenis kegiatannya))

Jangka waktu
Izin tinggal

Kerja
Kegitan Kebudayaan Kegiatan kesenian atau Ilmu Pengetahuan yang sesuai dengan keahliannya dan Kebudayaan Negeri sendiri yang bersifat istimewa untuk di buat penelitian dan di - perintahkan bertugas oleh atasannya untuk belajar keluar negeri untuk memajukan lagi keahlian yang telah didapatnya.((Orang yang meneliti Kebudayaan Jepang atau orang yang memperkenalkan kebudayaan Negaranya )) 6 bulan atau
1 tahun
×
Menetap pada jangka waktu yang pendek Berada diJepang dengan jangka waktu yang pendek seperti berpariwisata,Pemeliharaan Kesehatan,Olahraga, Mengunjungi sanak saudara,Peninjuan,Kursus jangka pendek, menghadiri rapat, menyampaikan pesan dari Perusahaan.((Pariwisata,Urusan perdagangan singkat, mengunjungi keluarga,dan lain sebagainya)) 15 hari,30 hari, 90 hari ×
Belajar ke Luar Negeri Ingin belajar di Universitas Jepang dan jangka waktunya disesuaikan dengan masa belajarnya.Dengan persyaratan sudah Tamat sekolah SMA atau belajar selama 12 tahun dan ingin meneruskan belajarnya di Jepang.
((Universitas,Kuliah jangka pendek,Murid Sekolah Kejuruan,dan lain sebagainya))
1 tahun atau
2 tahun
×
Menuntut Ilmu Pengetahuan DiJepang ingin belajar di bangku SMA, Sekolah untuk orang buta, Sekolah Keperawatan, Kursus, dan lain sebagainya.Dengan Program belajar yang telah ditentukan.
((SMA, Sekolah kursus kejuruan untuk Umum))
6 bulan atau
1 tahun
×
Penelitian/
Riset
Organisasi Pemerintah maupun Swsta yang berada di Jepang yang mempunyai hubungan dengan keahlian teknik,atau Ilmu Pengetahuan yang khusus untuk belajar ke Jepang,sebagai ((Trainneer atau latihan kerja)) 6 bulan atau
1 tahun
×
Pendiaman Keluarga Bila anda mempunyai Izin Tinggal untuk menetap di - Jepang,dan kegiatan yang dilakukannya seperti Dosen Universitas, kegiatan tentang pertukaran kebudayaan atau Mahasiswa asing. Anda mengikut sertakan keluarga anda untuk menetap diJepang.
((Anda dapat menjadi sponsor untuk keluarga anda untuk mendapatkan Izin tinggal untuk keluarga anda))
3 bulan atau
6 bulan,1 tahun 2 tahun dan
3 tahun
×
(3) Dilihat dari status Izin Tinggal/Visa,untuk dapat atau tidaknya berkerja.

Status Izin tinggal

Kegiatan yang dapat dilakukan diJepang
((contoh jenis kegiatannya))

Jangka waktu
Izin tinggal

Kerja
Kegiatan yang Istimewa Keputusan yang telah ditentukan oleh Menteri perhukuman,mengenai membawa orang untuk ikut serta tinggal diJepang.((Berkerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman orang Diplomat,Liburan kerja, Pemain Olahraga Amatir, dan Murid Sekolah yang praktek kerja/magang))
1. 6 bulan,
1 thn,3 tahun
2. Untuk setiap orang asing di tentukan oleh Menteri perhukuman bila batas waktunya tidak kurang dari 1 tahun.
(4) Berdasarkan status dan kedudukan Izin Tinggal/Visa (4 jenis)

Status
Izin tinggal

Kegiatan yang dapat dilakukan diJepang
((contoh jenis kegiatannya))

Jangka waktu
Izin tinggal

Kerja
Izin Tinggal/
Visa Permanen
Bagi orang asing yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhukuman untuk mendapatkan izin tinggal dengan status Permanen. Tidak terbatas
Mempunyai Pasangan Orang Jepang Bagi anda yang mempunyai pasangan hidup Orang Jepang,Orang Jepang yang mempunyai anak kandung atau Anak Angkat,mendapatkan Izin Tinggal. Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Hukum Sipil
tahun 1896 No 89, Bab 817 Peraturan No 2.
1 tahun atau
3 tahun
Pasangan hidupnya mempunyai Visa Permanen Bila Anda mempunyai Visa Permanen atau Anda telah merubah status kewarga negaraan Jepang yang disepakati secara hukum dan damai, (orang yang bervisa permanen dan dinamai atau disahkan secara umum) orang bervisa permanen dan anaknya lahir diJepang dan tinggal terus menerus di Jepang.seperti,;((orang yang bervisa permanen,anak kandung yang lahir dari pasangan orang Jepang yang tinggal menetap diJepang dan mendapatkan visa permanen istimewa dan anak angkat)). 1 tahun atau
3 tahun
Orang yang bertempat tinggal tetap Menteri perhukuman mempertimbangkan alasan istimewa bagi orang yang dipilih untuk mendapatkan tempat tinggal dan izin tinggal dengan jangka waktu tertentu.
((Pengungsi dari Indochina, Pengungsi yang terikat janji, orang yang keturunan Jepang dan Amerika, Pasangan/jodoh orang asing,dan lain sebagainya))
1. 1tahun atau
3 tahun
2. Jangka waktunya ditentukan oleh Menteri Perhukuman bila batas waktunya tidak kurang dari 3 tahun.
(Perhatian) kolom(kerja) diartikan sebagai berikut ◎:Tidak ada batas waktu untuk berkerja
○: Dapat berkerja dengan batas waktu
×: Tidak dapat berkerja


2

Batas jangka waktu,Pembaharuan,Perubahan,Permanen,Membuat izin melakukan kegiatan lainnya dengan sponsor izin tinggal,Re-entry Permit

2-1 Batas waktu Izin Tinggal
Batas waktu Izin tinggal mempunyai 9 tahapan yang harus dilampaui 15 hari,30 hari,90 hari,3 bulan,6 bulan,1 tahun,2 tahun,3 tahun,5 tahun, jangka waktu ini untuk persiapan akan kaluar Negara dan ada waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan Izin tinggal.Bila tahap ini telah dilewati dibutuhkan untuk memperoleh rekomendasi Izin tinggal.

2-2 Perubahan jangka waktu Izin Tinggal
  Bila ingin terus melanjutkan kegiatan yang sama dan ingin memperpanjang izin tinggal,dan untuk itu harus memenuhi prosuder untuk memperbaharui izin tinggal.
Dapat mendaftar 2 bulan sebelum masa berlaku izin tinggal habis.Dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis status izin tinggalnya,hubungilah Kantor Imigrasi daerah District anda.

Dokumen yang dibutuhkan Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
Dari &
sampai kapan
Biaya
1 Permohonan formulir pendaftaran perubahan
perubahan jangka waktu Izin tinggal
2 Pasport
3 Kartu tanda penduduk orang asing
4 Membuat karangan alasan mengapa membuat permohonan ini sebagai garansinya
(bila mempunyai izin beraktifitas)
5 Surat izin melakukan kegiatan beraktifitas
Tempat Pendaftaran: Kantor Imigrasi setempat
Pemberian Informasi: Kantor Imigrasi setempat
dan Pusat informasi untuk orang asing
(referensi 4 Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap )
2 bulan sebelum
jangka waktu
Izin tinggalnya
habis.
Bila mendapatkan persetujuan dikenakan Bea Materai \4000.
2-3 Pelanggaran hukum Izin Tinggal/Visa Ilegal
Bila Izin tinggal lewat dari 1 hari,dinyatakan telah melanggar hukum (over stay)/Visa Ilegal. Prinsipnya 5 tahun lamanya tidak diperbolehkan masuk Negara. Bila orang yang melanggar hukum izin tinggal ingin kembali ke Negaranya dengan alasan,dan cara yang harus melewati prosuder sebagai berikut:


Dipulangkan ke Negaranya
dengan cara biasa
Bila mengalami sakit atau ada urusan yang tidak dapat dihindarkan dan waktunya sama dengan habisnya batas waktu Izin tinggal,untuk itu segeralah mengambil formulir permohonan perpanjangan Visa.Dengan demikian pemulangan ke Negaranya dapat dilakukan dengan cara biasa.
Dipulangkan dengan mendapatkan Perintah Orang yang melanggar hukum karena melewati batas waktu tinggal dan diperintahkan untuk pulang keNegaranya dan bila dalam kondisi tubuh tidak baik,disiapkan akomo dasi yang sederhana.
Contoh orang yang dipulangkan ke Negaranya/Deportasi dari Jepang sebagai berikut:
(1) Dengan kesadarannya sendiri untuk kembali ke Negaranya dan melaporkan sendiri ke Kantor Imigrasi wilayah setempat.
(2) Tidak dapat bebas untuk mengungsi bila melanggar hukum Izin tinggal.
(3) Melakukan pelanggaran dengan melakukan pencurian,dan dihukum penjara dan hukumannya itu tidak bisa ditangguhkan.
(4) Setelah lewat dari pengungsian dan mendapat perintah untuk keluar dari Jepang tetapi tidak menuruti perintah tersebut.
(5) Diperintahkan untuk secepat mungkin dan dengan pasti untuk keluar dari Jepang.
Dipaksa untuk mengungsi (Penyerahan orang yang di Deportasi) Bila melakukan kejahatan dan ditangkap,maka orang tersebut harus mengukuti program karantina dirumah tahanan.Setelah itu diserahkan kepada petugas pengawas Imigrasi setempat untuk melanjutkan proses pengungsian(karantina) atau juga dapat disidang dan didakwa.
Masa pengungsiannya 5 tahun lamanya dan dikeluarkan dari Negara Jepang dan tidak dapat masuk lagi ke Jepang.Bila ada catatan dimasa lalunya pernah melewati karantinaan diNegara Jepang maka 10 tahun lamanya akan dapat masuk ke Negara Jepang lagi,dan ada juga yang tidak dapat kembali lagi masuk ke Negara Jepang.
⋇ Bila mendapatkan surat izin tinggal khusus : Orang yang mengalami paksaan untuk dilkarantina dan masalahnya dipertimbangkan oleh Menteri Perhukuman dan orang itu mendapatkan Izin tingggal.Izin tinggalnya diputuskan oleh Menteri Perhukuman boleh atau tidaknya menetap diJepang,dan dapat juga tinggal diJepang terus menerus.
2-4 Perubahan Izin Tinggal
Status Izin Tinggalnya (mempunyai pasangan hidupnya orang Jepang),(orang yang menetap), (orang yang bervisa permanen),(pasangannya bervisa permanent) status Visa yang demikian yang mendapatkan izin melakukan kegiatan tanpa ada batas waktu. Tidak perlu untuk mengubah status izin tinggalnya dikarenakan perubahan pekerjaan. Tetapi selain status Visa tersebut atau mempunyai status Visa yang lainnya harus melakukan perubahn status Visa/Izin tinggalnya sesuai dengan lapangan pekerjaannya dan kerjanya. Untuk itu mendaftarkannya ke Kantor Imigrasi wilayahnya. Dokumen atau syarat-syarat yang harus dipersiapkannya tergantung dari status Visa dan jangka waktu Visa tersebut.
.Untuk lebih jelasnya tanyakanlah ke Kantor Imigrasi setempat.

Dokumen yang dibutuhkan Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
Dari &
sampai kapan
Biaya
1 Formulir permohonan perubahan izin tinggal
2 Pasport
3 Kartu tanda penduduk orang asing
4 Membuat karangan alasan mengapa membuat permohonan ini sebagai garansinya
(bila mempunyai izin beraktifitas)
5 Surat izin melakukan kegiatan beraktifitas
Dan lain-lain.

Tempat Pendaftaran: Kantor Imigrasi setempat
Pemberian Informasi: Kantor Imigrasi setempat
dan Pusat informasi untuk orang asing
(referensi 4 Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap)
Bila masa izin tinggalnya masih berlaku segeralah untuk mendaftarkan. Bila mendapatkan persetujuan dikenakan Bea materai 4,000 yen.
2-5 Izin tinggal Permanen

Bila ingin tinggal diJepang selamanya/permanen,harus mendaftarkan diri untuk membuat Izin tinggal permanent. Mendaftarkan diri ke Kantor Imigrasi wilayah setempat. Dengan demikian status Izin tinggalnya menjadi permanent dan dapat tinggal selamanya dengan status kewarga negaraannya sendiri.Dan juga tidak perlu untuk mengurus perpanjangan Izin tinggal,bila ingin berwisata dan keluar dari Jepang diperlukan Izin Re-entry Permit (izin keluar dan masuk lagi kenegara Jepang). Untuk memohon Izin tinggal permanent dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk lebih jelasnya hubungi kantor Imigrasi di wilayah anda.

Bila mendapatkan persetujuan dikenakan Bea Materai 8000 yen

2-6 Mengisi formulir permohonan izin kegiatan beraktifitas

Sebagai contohnya orang yang bersekolah diJepang dan ingin bekerjsambilan/part time,untuk itu dibutuhkan surat izin untuk melakukan kegiatan.Tetapi bila berkerja dengan mengharapkan penghasilan yang tinggi hal ini tidak sesuai dengan izin kerjanya,harus mendaftarkan dan menanyakannya ke Kantor Imigrasi setempat.Bila kegiatannya tidak sesuai dengan izin tinggal menetapnya,maka Izin kerjanya dinyatakan melanggar hukum.

Untuk lebih jelasnya hubungilah pihak Kantor Imigrasi setempat.

Dokumen yang dibutuhkan Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
Kapan Biaya
1 Mengisi formulir permohonan Izin kegiatan beraktifitas.
2 Surat yang menjelaskan kegiatan apa yang akan dilakukan untuk sebagai garansi.
3 Pasport
4 Kartu tanda penduduk orang asing
 dll
Tempat pendaftaran: kantor imigrasi didaerah setempat.
Pemberian informasi: kantor imigrasi didaerah setempat atau
Pusat informasi untuk penduduk orang asing
(mencari keterangan4 Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap)
Pada waktu
Anda ingin
Melakukan
Kegiatan beraktifitas
Gratis
2-7 Izin keluar dan masuk Negara(re-entry permit)
Bila anda mempunyai Izin tinggal dan akan berpergian untuk sementara waktu keluar Negara Jepang,diharuskan mendaftarkan re-entry permit ke Kantor Imigrasi. Sebelum keluar Negara Jepang untuk sementara waktu dan akan kembali lagi masuk keJepang,buatlah izin (re-entry permit) kekantor Imigrasi setempat. Dengan demikian bila anda masuk keNegara Jepang,anda tidak perlu lagi membuat Izin Tinggal lagi. Dan dapat terus menggunakan Izin tinggal yang sama,dan bisa tinggal diJepang lagi.
(1) Re-entry permit adalah
Orang yang mempunyai status izin tinggalnya jangka pendek seperti( Visa pariwisata, pembicaraan bisnis bertemu sanak saudara,masuk keJepang dengan Visa kerja dengan waktu singkat) selain dari Izin tinggal tersebut, status visa yang lainnya bila akan keluar dari Jepang untuk sementara waktu diharuskan mendaftarkan diri untuk izin keluar dan masuk keJepang. Bila tidak mendaftarkannya maka izin tinggalnya dinyatakan melanggar hukum izin tinggal.
(2) Izin satu kali dan izin beberapa kali (re-entry permit)
Re-entry permit terbagi menjadi,izin satu kali saja dan izin beberapa kali.
Izin satu kali: Dapat digunakan sekali saja.
Izin beberapakali: Dapat digunakan dengan beberapa kali pemakaian.
(3) Jangka berlakunya
Permohonan re-entry permit jangka waktunya sama dengan jangka waktu izin tinggal,yaitu batas maksimumnya 3 tahun (untuk status izin tinggal istimewa adalah 4 tahun),tidak dapat melebihi jangka waktu izin tinggal. Formulir permohonannya sampai 10 hari sebelum habis jangka waktu izin tinggal.

Dokumen yang
dibutuhkan
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
sampai kapan Biaya
1 Formulir permohonan surat izin keluar Jepang/ Re-Entry Permit
2 Pasport
3 Kartu tanda penduduk orang asing
Tempat Pendaftaran: Kantor Imigrasi setempat
Pemberian Informasi: Kantor Imigrasi setempat dan Pusat informasi untuk orang asing (referensi 4 Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap)
Masa masih menetap,sebelum masa habisnya jangka waktu izin tinggal dalam 10 hari, boleh mendaftarkan. Bila diizinkan(izin untuk satu kali ) Bea materai\ 3000( izin untuk beberapa kali Bea materai\ 6000.
2-8 Permohonan pembuatan Izin tinggal
Anak yang lahir diJepang dan tidak mempunyai kewarganegaraan Jepang ,ingin tinggal diJepang harus melapor dan mendaftarkan diri anak tersebut untuk membuat status izin tinggal dikantor Imigrasi wilayah setempat,waktunya 30 hari dari anak tersebut lahir,bila 60 hari setelah kelahiran dan akan keluar dari Negara Jepang tidak perlu mendaftarkannya.

Dokumen yang
dibutuhkan
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
sampai kapan Biaya
1 Formulir permohonan membuat Izin tinggal
2 Surat akte kelahiran, buku kesehatan Ibu dan anak(boshitecho), dll
3 Pasport dan kartu tanda penduduk orang asing (kedua orang tuanya)
Tempat Pendaftaran: Kantor Imigrasi setempat
Pemberian Informasi: Kantor Imigrasi setempat
dan Pusat informasi untuk orang asing
(referensi 4 Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap )
30 hari dari lahir (bila 60 hari setelah lahir akan keluar Negara Jepang tidak diperlukan) Gratis
3
Pembuatan surat keterangan izin kerja

Surat keterangan izin kerja adalah: untuk memberikan kemudahan fasilitas kedua belah pihak bagi majikan atau pemiliknya dan orang asing(pekerja).Bila yang memohon orang asing,orang itu sendiri dapat membuatnya,surat keterangan izin kerja ini dan dapat menjadi bukti untuk dapat berkerja.
Mendaftarkannya di kantor Imigrasi wilayah setempat.


Dokumen
yang dibutuhkan
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
Sampai kapan Biaya
1 Mengisi formulir permohonan izin kerja
2 Foto 1 lembar (ukuran 5cm x 2,5cm )
3 Pasport/kartu tanda penduduk orang asing
(bila mempunyai izin beraktifitas sebagai garansi)
4 Surat izin melakukan kegiatan beraktifitas.
dan lain-lain.
Tempat Pendaftaran: Kantor Imigrasi setempat
Pemberian Informasi: Kantor Imigrasi setempat
dan Pusat informasi untuk orang asing (referensi 4 Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap)
bila dibutuhkan Pendaftaran Dikenakan bea materai \ 680
4
Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap

Di kantor Imigrasi anda dapat mendaftarkan berbagai macam hal tentang pendaftaran masuk ke Negara,izin tinggal,dan lain sebagainya,untuk itu diberbagai wilayah terdapat tempat untuk menangani hal tersebut,Sendai,Tokyo,Yokohama,Nagoya,Osaka, Kobe, Hiroshima dan Fukuoka terdapat kantor Imigrasi yang menangani masalah tersebut.Dan juga cabang “pusat informasi untuk orang asing ”yang menetap.Di pusat informasi ini bukan hanya bahasa Jepang saja bila ingin berkonsultasi tetapi telah tersedia berbagai bahasa asing (Bahasa Inggris,Bahasa Korea,Bahasa China,Bahasa Spanyol).
Dan juga di daerah Saporo,Takamatsu dan Hana terdapat kantor Imigrasi daerah, dikantor cabang dapat menerima konsultasi.Disetiap kantor Imigrasi menyediakan konsultasi lewat telfon dan dating langsung untuk menanyakan hal tersebut.Silahkan menggunakan fasilitas yang tersedia ini.


  Kode Pos Alamat Telfon
Pusat Informasi Untuk Orang Asing yang menetap Sendai 983-0842 Miyagi-ken, Sendai-shi, Miyagino-ku, Gorin 1-3-20 022-298-9014
Tokyo 108-8255 Tokyo-to, Minato-ku, Konan 5-5-30 03-5796-7112
Shinjuku 160-0021 Tokyo-to, Shinjuku-ku, Kabuki-cho 2-44-1, Tokyo Kenko Plaza “Hygeia” 11F, Plaza Multi Kebudayaan Shinjuku 03-3209-6177
Yokohama 231-0023 Kanagawa-ken, Yokohama-shi, Naka-ku, Yamashita-cho 37-9 045-651-2851~2
Nagoya 455-8601 Aichi-ken, Nagoya-shi, Minato-ku, Shoho-cho 5-18 052-559-2151~2
Osaka 540-0012 Osaka-fu, Osaka-shi, Chuo-ku, Tanimachi 2-1-17 06-6941-3701~2
Kobe 650-0024 Hyogo-ken, Kobe-shi, Chuo-ku, Kaigandori 29 078-326-5141
Hiroshima 730-0012 Hiroshima-ken, Hiroshima-shi, Naka-ku, Kamihacchobori 6-30 082-502-6060
Fukuoka 812-0003 Fukuoka-ken, Fukuoka-shi, Hakata-ku, Shimosui 778-1, Fukuoka Airport, Pesawat Domestik Terminal 3 092-626-5100
Instansi Penasehat Sapporo 060-0042 Hokkaido, Sapporo-shi, Chuo-ku, Odori Nishi 12 011-261-9667
Takamatsu 760-0033 Kagawa-ken, Takamatsu-shi, Marunouchi 1-1 087-822-5852
Naha 900-0022 Okinawa-ken, Naha-shi, Higawa 1-15-15 098-831-5497
Sumber: Home Page Kantor Imigrasi


2 Comments:

Anonymous supardi said...

fsaya mau tanya ..saya sudah setahun nikah sama istri saya...istri saya sudah mengurusnya tapi di tolak..dan dia mengajukan lagi tapi belum di keluarkan...kami harus bagamana ...?
mohon bantuannya terima kasih ..

March 19, 2011 at 12:12 AM  
Blogger Zahid Hamidi said...

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
Saya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan MBAH WIRANG yg telah membantu dia menjadi sukses dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH WIRANG,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang dan alhamdulillah kini sekaran saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH WIRANG atas bantuan nomer togel Nya. Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) jangan ragu atau maluh segera hubungi MBAH WIRANG di hendpone (+6282346667564) & (082346667564) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...





April 14, 2017 at 12:25 AM  

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home