Dibutuhkan Surat Izin tinggal/Visa bila ingin tinggal diJepang. Ada 27 jenis Izin tinggal,setiap jenisnya dapat melakukan kegiatan di Jepang dengan jangka waktu yang ditentukan.
Bila anda, masuk dan tinggal di Negara Jepang,memperlihatkan jenis Visanya dan jangka waktu yang telah ditentukan.
Di Pasport tertulis jenis/status Visa dan jangka waktu tinggal,Harap periksalah.
Dikeluarkan oleh : Mentri Perhukuman, Badan Imigrasi,「Pengawas Kantor Imigrasi」Brosur
Selanjutnya ada penjelasan tentang 27 jenis Status Izin Tinggal,dan Izin hal yang lainnya yang tidak dapat melakukan kegiatan beraktifitas.
Batas waktu Izin tinggal mempunyai 9 tahapan yang harus dilampaui 15 hari,30 hari,90 hari,3 bulan,6 bulan,1 tahun,2 tahun,3 tahun,5 tahun, jangka waktu ini untuk persiapan akan kaluar Negara dan ada waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan Izin tinggal.Bila tahap ini telah dilewati dibutuhkan untuk memperoleh rekomendasi Izin tinggal.
2-2 Perubahan jangka waktu Izin Tinggal
Bila ingin terus melanjutkan kegiatan yang sama dan ingin memperpanjang izin tinggal,dan untuk itu harus memenuhi prosuder untuk memperbaharui izin tinggal.
Dapat mendaftar 2 bulan sebelum masa berlaku izin tinggal habis.Dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis status izin tinggalnya,hubungilah Kantor Imigrasi daerah District anda.
Dokumen yang dibutuhkan | Tempat Pendaftaran/ Pemberian Informasi | Dari & sampai kapan | Biaya |
1 Permohonan formulir pendaftaran perubahan perubahan jangka waktu Izin tinggal 2 Pasport 3 Kartu tanda penduduk orang asing 4 Membuat karangan alasan mengapa membuat permohonan ini sebagai garansinya (bila mempunyai izin beraktifitas) 5 Surat izin melakukan kegiatan beraktifitas | Tempat Pendaftaran: | Kantor Imigrasi setempat | Pemberian Informasi: | Kantor Imigrasi setempat dan Pusat informasi untuk orang asing (referensi 4 Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap ) | | 2 bulan sebelum jangka waktu Izin tinggalnya habis. | Bila mendapatkan persetujuan dikenakan Bea Materai \4000. |
2-3 Pelanggaran hukum Izin Tinggal/Visa Ilegal
Bila Izin tinggal lewat dari 1 hari,dinyatakan telah melanggar hukum (over stay)/Visa Ilegal. Prinsipnya 5 tahun lamanya tidak diperbolehkan masuk Negara. Bila orang yang melanggar hukum izin tinggal ingin kembali ke Negaranya dengan alasan,dan cara yang harus melewati prosuder sebagai berikut:
Dipulangkan ke Negaranya dengan cara biasa | Bila mengalami sakit atau ada urusan yang tidak dapat dihindarkan dan waktunya sama dengan habisnya batas waktu Izin tinggal,untuk itu segeralah mengambil formulir permohonan perpanjangan Visa.Dengan demikian pemulangan ke Negaranya dapat dilakukan dengan cara biasa. |
Dipulangkan dengan mendapatkan Perintah | Orang yang melanggar hukum karena melewati batas waktu tinggal dan diperintahkan untuk pulang keNegaranya dan bila dalam kondisi tubuh tidak baik,disiapkan akomo dasi yang sederhana. Contoh orang yang dipulangkan ke Negaranya/Deportasi dari Jepang sebagai berikut: (1) Dengan kesadarannya sendiri untuk kembali ke Negaranya dan melaporkan sendiri ke Kantor Imigrasi wilayah setempat. (2) Tidak dapat bebas untuk mengungsi bila melanggar hukum Izin tinggal. (3) Melakukan pelanggaran dengan melakukan pencurian,dan dihukum penjara dan hukumannya itu tidak bisa ditangguhkan. (4) Setelah lewat dari pengungsian dan mendapat perintah untuk keluar dari Jepang tetapi tidak menuruti perintah tersebut. (5) Diperintahkan untuk secepat mungkin dan dengan pasti untuk keluar dari Jepang. |
Dipaksa untuk mengungsi (Penyerahan orang yang di Deportasi) | Bila melakukan kejahatan dan ditangkap,maka orang tersebut harus mengukuti program karantina dirumah tahanan.Setelah itu diserahkan kepada petugas pengawas Imigrasi setempat untuk melanjutkan proses pengungsian(karantina) atau juga dapat disidang dan didakwa. Masa pengungsiannya 5 tahun lamanya dan dikeluarkan dari Negara Jepang dan tidak dapat masuk lagi ke Jepang.Bila ada catatan dimasa lalunya pernah melewati karantinaan diNegara Jepang maka 10 tahun lamanya akan dapat masuk ke Negara Jepang lagi,dan ada juga yang tidak dapat kembali lagi masuk ke Negara Jepang. ⋇ Bila mendapatkan surat izin tinggal khusus : Orang yang mengalami paksaan untuk dilkarantina dan masalahnya dipertimbangkan oleh Menteri Perhukuman dan orang itu mendapatkan Izin tingggal.Izin tinggalnya diputuskan oleh Menteri Perhukuman boleh atau tidaknya menetap diJepang,dan dapat juga tinggal diJepang terus menerus. |
2-4 Perubahan Izin Tinggal
Status Izin Tinggalnya (mempunyai pasangan hidupnya orang Jepang),(orang yang menetap), (orang yang bervisa permanen),(pasangannya bervisa permanent) status Visa yang demikian yang mendapatkan izin melakukan kegiatan tanpa ada batas waktu. Tidak perlu untuk mengubah status izin tinggalnya dikarenakan perubahan pekerjaan. Tetapi selain status Visa tersebut atau mempunyai status Visa yang lainnya harus melakukan perubahn status Visa/Izin tinggalnya sesuai dengan lapangan pekerjaannya dan kerjanya. Untuk itu mendaftarkannya ke Kantor Imigrasi wilayahnya. Dokumen atau syarat-syarat yang harus dipersiapkannya tergantung dari status Visa dan jangka waktu Visa tersebut.
.Untuk lebih jelasnya tanyakanlah ke Kantor Imigrasi setempat.
Dokumen yang dibutuhkan | Tempat Pendaftaran/ Pemberian Informasi | Dari & sampai kapan | Biaya |
1 Formulir permohonan perubahan izin tinggal 2 Pasport 3 Kartu tanda penduduk orang asing 4 Membuat karangan alasan mengapa membuat permohonan ini sebagai garansinya (bila mempunyai izin beraktifitas) 5 Surat izin melakukan kegiatan beraktifitas Dan lain-lain.
| Tempat Pendaftaran: | Kantor Imigrasi setempat | Pemberian Informasi: | Kantor Imigrasi setempat dan Pusat informasi untuk orang asing (referensi 4 Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap) | | Bila masa izin tinggalnya masih berlaku segeralah untuk mendaftarkan. | Bila mendapatkan persetujuan dikenakan Bea materai 4,000 yen. |
2-5 Izin tinggal Permanen
Bila ingin tinggal diJepang selamanya/permanen,harus mendaftarkan diri untuk membuat Izin tinggal permanent. Mendaftarkan diri ke Kantor Imigrasi wilayah setempat. Dengan demikian status Izin tinggalnya menjadi permanent dan dapat tinggal selamanya dengan status kewarga negaraannya sendiri.Dan juga tidak perlu untuk mengurus perpanjangan Izin tinggal,bila ingin berwisata dan keluar dari Jepang diperlukan Izin Re-entry Permit (izin keluar dan masuk lagi kenegara Jepang). Untuk memohon Izin tinggal permanent dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk lebih jelasnya hubungi kantor Imigrasi di wilayah anda.
Bila mendapatkan persetujuan dikenakan Bea Materai 8000 yen
2-6 Mengisi formulir permohonan izin kegiatan beraktifitas
Sebagai contohnya orang yang bersekolah diJepang dan ingin bekerjsambilan/part time,untuk itu dibutuhkan surat izin untuk melakukan kegiatan.Tetapi bila berkerja dengan mengharapkan penghasilan yang tinggi hal ini tidak sesuai dengan izin kerjanya,harus mendaftarkan dan menanyakannya ke Kantor Imigrasi setempat.Bila kegiatannya tidak sesuai dengan izin tinggal menetapnya,maka Izin kerjanya dinyatakan melanggar hukum.
Untuk lebih jelasnya hubungilah pihak Kantor Imigrasi setempat.
Dokumen yang dibutuhkan | Tempat Pendaftaran/ Pemberian Informasi | Kapan | Biaya |
1 Mengisi formulir permohonan Izin kegiatan beraktifitas. 2 Surat yang menjelaskan kegiatan apa yang akan dilakukan untuk sebagai garansi. 3 Pasport 4 Kartu tanda penduduk orang asing dll | Tempat pendaftaran: | kantor imigrasi didaerah setempat. | Pemberian informasi: | kantor imigrasi didaerah setempat atau Pusat informasi untuk penduduk orang asing (mencari keterangan4 Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap) | | Pada waktu Anda ingin Melakukan Kegiatan beraktifitas | Gratis |
2-7 Izin keluar dan masuk Negara(re-entry permit)
Bila anda mempunyai Izin tinggal dan akan berpergian untuk sementara waktu keluar Negara Jepang,diharuskan mendaftarkan re-entry permit ke Kantor Imigrasi. Sebelum keluar Negara Jepang untuk sementara waktu dan akan kembali lagi masuk keJepang,buatlah izin (re-entry permit) kekantor Imigrasi setempat. Dengan demikian bila anda masuk keNegara Jepang,anda tidak perlu lagi membuat Izin Tinggal lagi. Dan dapat terus menggunakan Izin tinggal yang sama,dan bisa tinggal diJepang lagi.
(1) Re-entry permit adalah
Orang yang mempunyai status izin tinggalnya jangka pendek seperti( Visa pariwisata, pembicaraan bisnis bertemu sanak saudara,masuk keJepang dengan Visa kerja dengan waktu singkat) selain dari Izin tinggal tersebut, status visa yang lainnya bila akan keluar dari Jepang untuk sementara waktu diharuskan mendaftarkan diri untuk izin keluar dan masuk keJepang. Bila tidak mendaftarkannya maka izin tinggalnya dinyatakan melanggar hukum izin tinggal.
(2) Izin satu kali dan izin beberapa kali (re-entry permit)
Re-entry permit terbagi menjadi,izin satu kali saja dan izin beberapa kali.
Izin satu kali: Dapat digunakan sekali saja.
Izin beberapakali: Dapat digunakan dengan beberapa kali pemakaian.
Permohonan re-entry permit jangka waktunya sama dengan jangka waktu izin tinggal,yaitu batas maksimumnya 3 tahun (untuk status izin tinggal istimewa adalah 4 tahun),tidak dapat melebihi jangka waktu izin tinggal. Formulir permohonannya sampai 10 hari sebelum habis jangka waktu izin tinggal.
Dokumen yang dibutuhkan | Tempat Pendaftaran/ Pemberian Informasi | sampai kapan | Biaya |
1 Formulir permohonan surat izin keluar Jepang/ Re-Entry Permit 2 Pasport 3 Kartu tanda penduduk orang asing | Tempat Pendaftaran: | Kantor Imigrasi setempat | Pemberian Informasi: | Kantor Imigrasi setempat dan Pusat informasi untuk orang asing (referensi 4 Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap) | | Masa masih menetap,sebelum masa habisnya jangka waktu izin tinggal dalam 10 hari, boleh mendaftarkan. | Bila diizinkan(izin untuk satu kali ) Bea materai\ 3000( izin untuk beberapa kali Bea materai\ 6000. |
2-8 Permohonan pembuatan Izin tinggal
Anak yang lahir diJepang dan tidak mempunyai kewarganegaraan Jepang ,ingin tinggal diJepang harus melapor dan mendaftarkan diri anak tersebut untuk membuat status izin tinggal dikantor Imigrasi wilayah setempat,waktunya 30 hari dari anak tersebut lahir,bila 60 hari setelah kelahiran dan akan keluar dari Negara Jepang tidak perlu mendaftarkannya.
Dokumen yang dibutuhkan | Tempat Pendaftaran/ Pemberian Informasi | sampai kapan | Biaya |
1 Formulir permohonan membuat Izin tinggal 2 Surat akte kelahiran, buku kesehatan Ibu dan anak(boshitecho), dll 3 Pasport dan kartu tanda penduduk orang asing (kedua orang tuanya) | Tempat Pendaftaran: | Kantor Imigrasi setempat | Pemberian Informasi: | Kantor Imigrasi setempat dan Pusat informasi untuk orang asing (referensi 4 Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap ) | | 30 hari dari lahir (bila 60 hari setelah lahir akan keluar Negara Jepang tidak diperlukan) | Gratis |
| Pembuatan surat keterangan izin kerja |
Surat keterangan izin kerja adalah: untuk memberikan kemudahan fasilitas kedua belah pihak bagi majikan atau pemiliknya dan orang asing(pekerja).Bila yang memohon orang asing,orang itu sendiri dapat membuatnya,surat keterangan izin kerja ini dan dapat menjadi bukti untuk dapat berkerja.
Mendaftarkannya di kantor Imigrasi wilayah setempat.
Dokumen yang dibutuhkan | Tempat Pendaftaran/ Pemberian Informasi | Sampai kapan | Biaya |
1 Mengisi formulir permohonan izin kerja 2 Foto 1 lembar (ukuran 5cm x 2,5cm ) 3 Pasport/kartu tanda penduduk orang asing (bila mempunyai izin beraktifitas sebagai garansi) 4 Surat izin melakukan kegiatan beraktifitas. dan lain-lain. | Tempat Pendaftaran: | Kantor Imigrasi setempat | Pemberian Informasi: | Kantor Imigrasi setempat dan Pusat informasi untuk orang asing (referensi 4 Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap) | | bila dibutuhkan | Pendaftaran Dikenakan bea materai \ 680 |
| Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap |
Di kantor Imigrasi anda dapat mendaftarkan berbagai macam hal tentang pendaftaran masuk ke Negara,izin tinggal,dan lain sebagainya,untuk itu diberbagai wilayah terdapat tempat untuk menangani hal tersebut,Sendai,Tokyo,Yokohama,Nagoya,Osaka, Kobe, Hiroshima dan Fukuoka terdapat kantor Imigrasi yang menangani masalah tersebut.Dan juga cabang “pusat informasi untuk orang asing ”yang menetap.Di pusat informasi ini bukan hanya bahasa Jepang saja bila ingin berkonsultasi tetapi telah tersedia berbagai bahasa asing (Bahasa Inggris,Bahasa Korea,Bahasa China,Bahasa Spanyol).
Dan juga di daerah Saporo,Takamatsu dan Hana terdapat kantor Imigrasi daerah, dikantor cabang dapat menerima konsultasi.Disetiap kantor Imigrasi menyediakan konsultasi lewat telfon dan dating langsung untuk menanyakan hal tersebut.Silahkan menggunakan fasilitas yang tersedia ini.
| Kode Pos | Alamat | Telfon |
Pusat Informasi Untuk Orang Asing yang menetap | Sendai | 983-0842 | Miyagi-ken, Sendai-shi, Miyagino-ku, Gorin 1-3-20 | 022-298-9014 |
Tokyo | 108-8255 | Tokyo-to, Minato-ku, Konan 5-5-30 | 03-5796-7112 |
Shinjuku | 160-0021 | Tokyo-to, Shinjuku-ku, Kabuki-cho 2-44-1, Tokyo Kenko Plaza “Hygeia” 11F, Plaza Multi Kebudayaan Shinjuku | 03-3209-6177 |
Yokohama | 231-0023 | Kanagawa-ken, Yokohama-shi, Naka-ku, Yamashita-cho 37-9 | 045-651-2851~2 |
Nagoya | 455-8601 | Aichi-ken, Nagoya-shi, Minato-ku, Shoho-cho 5-18 | 052-559-2151~2 |
Osaka | 540-0012 | Osaka-fu, Osaka-shi, Chuo-ku, Tanimachi 2-1-17 | 06-6941-3701~2 |
Kobe | 650-0024 | Hyogo-ken, Kobe-shi, Chuo-ku, Kaigandori 29 | 078-326-5141 |
Hiroshima | 730-0012 | Hiroshima-ken, Hiroshima-shi, Naka-ku, Kamihacchobori 6-30 | 082-502-6060 |
Fukuoka | 812-0003 | Fukuoka-ken, Fukuoka-shi, Hakata-ku, Shimosui 778-1, Fukuoka Airport, Pesawat Domestik Terminal 3 | 092-626-5100 |
Instansi Penasehat | Sapporo | 060-0042 | Hokkaido, Sapporo-shi, Chuo-ku, Odori Nishi 12 | 011-261-9667 |
Takamatsu | 760-0033 | Kagawa-ken, Takamatsu-shi, Marunouchi 1-1 | 087-822-5852 |
Naha | 900-0022 | Okinawa-ken, Naha-shi, Higawa 1-15-15 | 098-831-5497 |
Sumber: Home Page Kantor Imigrasi